Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr | Padillah | PT. RPP CONTRACTORS INDONESIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PETITUM 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan status perjanjian kerja Penggugat adalah PKWTT. 3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut : a. Upah Rp. 9.950.000,- b. Uang Pesangon 9 x Rp. 9.950.000,- = Rp. 89.550.000,- c. Uang Penghargaan masa kerja 7 x Rp. 9.950.000,- = Rp. 69.650.000,- d. Cuti 2022 - 2023, 7 hari Rp 2.321.667,-Basic ½ Tahun Rp. 4.975.000,-, = Rp. 7.296.667 e. Hari Minggu tetap kerja 2017-2023, 22 hari x 7 tahun = 154 hari, 1 hari 29 jam 9.950.000 : 173 x 29 x 154 = Rp. 256.859.538 f. Hari libur tetap kerja dari 2017-2023 1 hari 29 jam x 30 hari = 9.950.000 : 173x 29 x 30 = Rp 50.037.572 g. Penggantian Hak Perumahan dan Pengobatan 15 % x Rp. 159.200.000 (a+b) ) = Rp. 23.880.000,- Jumlah = Rp. 416.678.777- Terbilang (empat ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh tujuh rupiah). 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku. SUBSIDER Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |