Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.RIKO KRISWANTORO, SH.
1.Irawan EM
2.Achmad Firdaus Sulthon, SH
KASMAN Bin H. MASRIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 446/O.4.12/Ft.1/03/2025
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa KASMAN Bin H. MASRIE selaku Kepala Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 359/SK-BUP/HK/2016 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Genting Tanah Kecamatan Kembang Janggut Masa Jabatan Tahun 2016-2022, pada tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Genting Tanah yang beralamat di Jalan Perjuangan RT.08 No. 01, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kaetanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan Penyalahgunaan Keuangan Desa Genting Tanah Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yakni terdawka atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 492.137.240,- (empat ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dalam rangka Perhitungan Kerugian Kuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara nomor : P-103/ITDA/IP.I/7000.1.2.2/2/2024 tanggal 19 Januari 2024 Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa KASMAN Bin H. MASRIE selaku Kepala Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 359/SK-BUP/HK/2016 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Genting Tanah Kecamatan Kembang Janggut Masa Jabatan Tahun 2016-2022, pada tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Genting Tanah yang beralamat di Jalan Perjuangan RT.08 No. 01, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kaetanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa dalam jabatannya selaku Kepala Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 359/SK-BUP/HK/2016 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Genting Tanah Kecamatan Kembang Janggut Masa Jabatan Tahun 2016-2022 melakukan Penyalahgunaan Keuangan Desa Genting Tanah Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 492.137.240,- (empat ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dalam rangka Perhitungan Kerugian Kuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara nomor : P-103/ITDA/IP.I/7000.1.2.2/2/2024 tanggal 19 Januari 2024 Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya