| Dakwaan |
Pertama :
-------- Bahwa Terdakwa AINI BIN (Alm) BADRUN, pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi secara pasti namun pada tanggal 10 Oktober 2013 dan tgl 27 Februari 2014 atau setidak-tidaknya dalam suatu watktu pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Notaris H. M. Sutamsis, S.H., M.H., M.Kn yang beralamat di Kota Samarinda dan Kantor Notaris Khairu Subhan yang beralamat Kota Samarinda Proponsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari perkenalan Terdakwa dengan Saksi Korban Mulyawan di acara jual beli mobil tua di Balikpapan – Kalimantan Timur, kemudian sekira awal bulan Oktober 2013 Terdakwa menghubungi Saksi Korban Mulyawan dan menyampaikan bahwa seolah-olah Terdakwa memiliki obyek tanah seluas 25 Ha yang terletak di Kota Balikpapan Prop. Kaltim, Terdakwa mengajak kerja sama Saksi Korban Mulyawan untuk mengurus tanah tersebut, Saksi Korban Mulyawan diminta oleh Terdakwa untuk memberikan/setor sejumlah modal kepada Terdakwa, yang akan digunakan Terdakwa untuk pengurusan permohonan hak (sertipikat) obyek tanah seluas 25 Ha dimaksud, Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Korban Mulyawan apabila pengurusan sertipikat tersebut selesai maka tanah yang sebelumnya hanya laku seharga Rp. 80.000,-/M?2; akan bisa laku terjual (lebih mahal) dengan harga Rp. 150.000,-/M?2;, dan modal milik Saksi Korban Mulyawan akan dikembalikan Terdakwa dan Saksi Korban Mulyawan akan diberikan keuntungan oleh Terdakwa dengan prosentase sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga penjualan tanah tersebut.
- Bahwa atas bujuk rayu Terdakwa tersebut di atas maka Saksi Korban Mulyawan tergerak hatinya atau tertarik atas tawaran dari Terdakwa sehingga pada tanggal 10 Oktober 2013 ditindak lanjuti dengan dengan pembuatan Akta Perjanjian Kerjasama No. 447, tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat dihadapan H. M. SUTAMSIS, S.H., M.H., M.Kn., selaku Notaris di Kota Samarinda. Ada pun isi perjanjian (hak dan kewajiban) Terdakwa selaku Pihak Pertama dan Saksi Korban Mulyawan selaku pihak Kedua adalah sbb :
- Bahwa pihak Pertama memiliki objek tanah seluas 25 Ha yang terletak di Balikapan-Kalimantan Timur yang belum bersertifikat, sehingga Pihak Pertama hendak mengajukan permohonan hak sertifikat kepada Kantor Pertanahan setempat namun Pihak Pertama tidak memiliki dana yang cukup untuk pengurusan tersebut dan juga Pihak Pertama masih memiliki hutang di pihak lain
- Pihak Kedua bersedia menanamkan dana kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 3.600.000,000 (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
- Pihak Pertama mengaku secara sah dan benar sampai dengam ditandatanagninya akta ini telah menerima dana sebesar Rp. 3.600.000,000 (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
- Dana tersebut oleh Pihak Pertama selaku Direktur PT. Karya Sambalik Bersama akan dipergunakan untuk pengurusan Menggunakan Tanah Negara (IMTN) dan atau pengurusan sertifikat
- Bahwa Sertifikat tersebut wajib diatas namakan PT. Karya Sambalik Bersama yang akan menjadi asset harta kekayaan PT. Karya Sambalik Bersama
- Penggunaan dan pemamfaatan tanah tersebut akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
- Bahwa 2 (dua) bulan kemudian Terdakwa kembali menyampaikan kepada Saksi Korban Mulyawan bahwa Terdakwa memiliki 2 ( dua ) lahan tanah seluas 3,3 Ha yang berada di Samarinda Kalimantan Timur, yang mana Terdakwa mengatakan bahwa 2 (dua) lahan yang berada di Samarinda tersebut lebih mudah dan lebih cepat di jadikan uang/lebih cepat lakunya dan atas tawaran bujuk rayu Terdakwa tersebut maka Saksi Korban Mulyawan tertarik dan dibuatkan Perjajian Kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi Korban Mulyawan dengan No.1460/L/II/KS/2014 tgl 27 Februari 2014 di Notaris KHAIRU SUBHAN di Samarinda. Ada pun isi perjanjian (hak dan kewajiban) Terdakwa selaku Pihak Pertama dan Saksi Korban Mulyawan selaku pihak Kedua adalah sbb :
- Bahwa Pihak Pertama memiliki obyek 2 (dua) lahan tanah seluas :
- 16.500 m2 yang terletak di Simpang Pasir,Palaran, Kota Samarinda Berdasarkan Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atasa tanah ke atas nama AINI tanggal 28 Desember 2021 yang diketahui oleh Ketua RT.24 Kelurahan Simpang Pasirdan Lurah Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur.
- 16.500 m2 yang terletak di Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda Berdasarkan Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan atas tanah ke atas nama AINI tanggal 28 Desember 2021 yang diketahui oleh Ketua RT.24 Kelurahan Simpang Pasir dan Lurah Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur.
- Bahwa dari hasil penjualan 2 (dua) bidang lahan tanah tersebut para pihak sepakat untuk membagi hasil atas luasan dari penjualan tanah tersebut seluas 28.000 m2 , dengan pembagian masing-masing sebagai berikut :
- Pihak pertama akan mendapat bagi hasil dari penjualan tanah tersebut sebesar 50% (lima puluh persen);
- Pihak Kedua akan mendapat bagi hasil dari penjualan tanah tersebut sebesar 40% (empat puluh persen); dan.
- Pihak ketiga akan mendapat bagi hasil dari penjualan tanah tersebut sebesar 10% (sepuluh persen):
- Bahwa atas 2 (dua) kesepakatan tersebut maka Saksi Korban Mulyawan mulai bulan Oktober 2013 s/d bulan Juni 2014 secara bertahap telah melakukan transfer/pengiriman dana kepada Terdakwa dari Bank Danamon Milik Saksi Korban Mulyawan ke Nomor rekening Terdakwa yang berada di Bank Danamon, Bank Mandiri dan Bank BCA atas nama AINI (Tedakwa) dengan total sejumlah Rp. 4.035.200.000,00. ( Empat milyar tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah ). Sesuai dengan bukti slip setoran yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
- Bahwa didalam Kesepakatan Akta Perjanjian Kerjasama No. 447, tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat dihadapan H.M. SUTAMSIS, S.H., M.H., M.Kn. Dan Perjanjian Kesepakatan No.1460/L/II/2014, tanggal 27 Pebruari 2014 yang dibuat di Notaris KHAIRU SUBHAN, S.H. M.Kn maka Terdakwa telah menerima sejumlah dana/uang untuk pengurusan sertifikat tanah yang dikerjasamakan, namun sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan menyangkut pengurusan tanah dimaksud.
- Bahwa berdasarkan Saksi Habid Muslihun (staf Kelurahan Simpang Pasir Palaran Samarinda) Sesuai data di buku Register kelurahan terhadap tanah milik AINI dan ARIFIN maka tidak ada pengurusan peralihan hak apapun selama periode 2012 sampai dengan 2020
- Bahwa berdasarkan Saksi Robi Aripurnawan (staff Kecamatan Palaran Samarinda). Sesuai dengan luasan tanah yang dimiliki oleh Sdr. AINI (Terdakwa) dan Sdr. Arifin Bafrun melebihi 1 Hektare=10.000 m2, maka IMTN di tingkat kecamatan tidak bisa memproses peralihan hak. Sehingga setelah dicari di buku register IMTN Kecamatan Palaran tidak ditemukan peralihan hak atas nama AINI dan ARIFIN BADRUN. Dan yang bisa memproses luasan tanah diatas 1 hektare = 10.000 m2 adalah dinas pertanahan namun sekarang sudah dibubarkan dan digabungkan ke DPMSTP (PUPR) Kota Samarinda
- Bahwa berdasarkan Saksi Noor Jarenah (staff PUPR bagian pertanahan Samarinda). Sesuai database di PUPR Kota Samarinda tidak ada peralihan hak atas tanah AINI (Terdakwa) dan Arifin Badrun ke pihak lain melalui program IMTN
- Bahwa berdasarkan Saksi Dwi Prasetyo Pujo Wibowo, S.H. (Staff BPN Samarinda Kaltim) maka BPN Kota Samarinda tidak bisa melakukan checking karena tidak ada bukti pembayaran atau Nomor berkas pendaftaran dari pemohon yang dilampirkan, dan tidak ada pengajuan atas nama Sdr. Aini/Terdakwa dan Sdr. Arifin Badrun
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Adrianus Liubana sebagai PNS di BPN Kota Balikpapan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa sejak tahun 2020 hingga sekarang maka belum pernah ada pemohon yang memohonkan pengajuan sertifikat terhadap dokumen Zegel Van Ned. Indie tanggal 16 Sepetember 1940, milik sdr. Hadji Haroen Bin Dieng Mapoedji
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi Korban Mulyawan mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.035.200.000,00. ( Empat milyar tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah )
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa AINI BIN (Alm) BADRUN, pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun pada tanggal 10 Oktober 2013 dan tanggal 27 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2013 sampai dengan tahun tahun 2014, bertempat di Jln. Bung Tomo Gg. 1 RT. 001 kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari perkenalan Terdakwa dengan Saksi Korban Mulyawan diacara jual beli kendaraan mobil tua di Balikpapan – Kalimantan Timur, yang kemudian sekira awal bulan Oktober 2013 Terdakwa menghubungi Saksi Korban Mulyawan menyampaikan bahwa Terdakwa memiliki obyek tanah seluas 25 Ha yang terletak di Kota Balikpapan Prop. Kaltim dan Terdakwa mengajak Saksi Korban Mulyawan untuk melakukan kerja sama dan Terdakwa meminta Saksi Korban Mulyawan untuk memberikan/setor sejumlah modal kepada Terdakwa, yang nantinya akan digunakan untuk pengurusan permohonan hak (sertipikat) obyek tanah seluas 25 Ha dimaksud.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2013 ditindak lanjuti dengan dengan pembuatan Akta Perjanjian Kerjasama No. 447, tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat dihadapan H. M. SUTAMSIS, S.H., M.H., M.Kn., selaku Notaris di Kota Samarinda. Ada pun isi perjanjian (hak dan kewajiban) Terdakwa selaku Pihak Pertama dan Saksi Korban Mulyawan selaku pihak Kedua adalah sbb :
- Bahwa pihak Pertama memiliki objke tanah seluas 25 Ha yang terletak di Balikapan-Kalimantan Timur yang belum bersertifikat, sehingga Pihak Pertama hendak mengajukan permohonan hak sertifikat kepada Kantor Pertanahan setempat namun Pihak Pertama tidak memiliki dana yang cukup untuk pengurusan tersebut dan juga Pihak Pertama masih memiliki hutang di pihak lain
- Pihak Kedua bersedia menanamkan dana kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 3.600.000,000 (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
- Pihak Pertama mengaku secara sah dan benar sampai dengam ditandatanganinya akta ini telah menerima dana sebesar Rp. 3.600.000,000 (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
- Dana tersebut oleh Pihak Pertama selaku Direktur PT. Karya Sambalik Bersama akan dipergunakan untuk pengurusan Menggunakan Tanah Negara (IMTN) dan atau pengurusan sertifikat
- Bahwa Sertifikat tersebut wajib diatas namakan PT. Karya Sambalik Bersama yang akan menjadi asset harta kekayaan PT. Karya Sambalik Bersama
- Penggunaan dan pemamfaatan tanah tersebut akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
- Bahwa 2 (dua) bulan kemudian Terdakwa kembali menyampaikan kepada Saksi Korban Mulyawan bahwa Terdakwa memiliki 2 ( dua ) lahan tanah seluas 3,3 Ha yang berada di Samarinda Kalimantan Timur, yang mana Terdakwa mengatakan bahwa 2 (dua) lahan yang berada di Samarinda dimaksud lebih mudah dan lebih cepat di jadikan uang/lebih cepat lakunya selanjutnya dibuatkan Perjanjian Kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi Korban Mulyawan dengan No.1460/L/II/KS/2014 tgl 27 Februari 2014 di Notaris KHAIRU SUBHAN di Samarinda. Ada pun isi perjanjian (hak dan kewajiban) Terdakwa selaku Pihak Pertama dan Saksi Korban Mulyawan selaku pihak Kedua adalah sbb :
- Bahwa Pihak Pertama memiliki obyek 2 (dua) lahan tanah seluas :
- 16.500 M2 yang terletak di Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda Berdasarkan Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah atas nama AINI tanggal 28 Desember 2021 yang diketahui oleh Ketua RT.24 Kelurahan Simpang Pasir dan Lurah Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur.
- 16.500 M2 yang terletak di Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda Berdasarkan Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas tanah atas nama AINI tanggal 28 Desember 2021 yang diketahui oleh Ketua RT.24 Kelurahan Simpang Pasir dan Lurah Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda Kalimantan Timur.
- Bahwa dari Hasil penjualan 2 (dua) bidang lahan tanah tersebut para pihak sepakat untuk membagi hasil atas luasan dari penjualan tanah tersebut seluas 28.000 M2, dengan pembagian masing-masing sebagai berikut :
- Pihak pertama akan mendapat bagi hasil dari penjualan tanah tersebut sebesar 50% (lima puluh persen);
- Pihak Kedua akan mendapat bagi hasil dari penjualan tanah tersebut sebesar 40% (empat puluh persen); dan.
- Pihak ketiga akan mendapat bagi hasil dari penjualan tanah tersebut sebesar 10% (sepuluh persen):
- Bahwa atas 2 (dua) kesepakatan tersebut maka Saksi Korban Mulyawan mulai dari bulan Oktober 2013 s/d bulan Juni 2014 secara bertahap telah melakukan transfer/pengiriman dana kepada Terdakwa dari Bank Danamon Milik Saksi Korban Mulyawan ke Nomor rekening Terdakwa yang berada di Bank Danamon, Bank Mandiri dan Bank BCA atas nama AINI (Terdakwa) dengan total sejumlah Rp. 4.035.200.000,00. ( Empat milyar tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah ) sesuai dengan bukti slip setoran yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
- Bahwa didalam Kesepakatan Akta Perjanjian Kerjasama No. 447, tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat dihadapan H.M. SUTAMSIS, S.H., M.H., M.Kn. Dan Perjanjian Kesepakatan No.1460/L/II/2014, tanggal 27 Pebruari 2014 yang dibuat di KHAIRU SUBHAN, S.H, M.Kn maka Terdakwa telah menerima sejumlah dana/uang untuk pengurusan sertifikat tanah yang dimaksudkan Terdakwa, kenyataannya dana-dana yang ditransfer Saksi Korban Mulyawan kepada Terdakwa dengan total sejumlah Rp. 4.035.200.000,00. ( Empat milyar tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah ) tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban Mulyawan telah digunakan bukan untuk pengurusan tanah tetapi untuk kebutuhan/kepentingan lain Terdakwa
- Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan dari Terdakwa terkait dengan dana sejumlah 4.035.200.000,00. ( Empat milyar tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah ) milik Saksi Korban Mulyawan dan tidak pernah dikembalikan Terdakwa meskipun telah disomasi sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi Korban Mulyawan telah mendatangi/menemui Terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas maka menimbulkan kerugian sejumlah 4.035.200.000,00. ( Empat milyar tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah )
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------- |