Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AHMAD TRI AGUS SAPUTRO Als RAKA Bin MASKUN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Jl. Untung Suropati Rt. 25 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 04 Maret 2025, Saksi I Putu Mery Teja Kusuma selaku Branch Manager PT BNI MULTIFINANCE (BNIF) memberikan Surat Kuasa kepada Anwar Sage selaku Direktur PT SAWARA ABADI MAERO untuk melakukan eksekusi/pengambilan kembali unit jaminan yang dalam penguasaan pihak ke-3 yakni 1 (satu) unit Dump Truk MITSUBISHI CANTER warna Kuning Tahun 2023 dengan No.Pol. KT 8395 UM.
- bahwa menindaklanjuti Surat Kuasa untuk melakukan penarikan unit tersebut, sekira pukul 19.00 wita Sdr. HAERUL Als DIMAS (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) mengajak Terdakwa menuju ke rumah Saksi SURADI untuk melakukan penarikan 1 (satu) unit Dump Truk MITSUBISHI CANTER warna Kuning Tahun 2023 dengan No.Pol. KT 8395 UM. Pada saat proses penarikan, Saksi SURADI bertanya dan meminta bantuan kepada Terdakwa apakah kendaraan tersebut bisa diurus untuk tidak ditarik dan dikembalikan. Terdakwa kemudian menjawab bahwa kendaraan tersebut bisa diurus namun Saksi SURADI harus membayar sisa tunggakan selama 2 bulan yaitu sebesar Rp.32.000.000,-. Karena pada hari itu Saksi SURADI belum memberikan uang pelunasan, maka Terdakwa bersama dengan Sdr. HAERUL Als DIMAS (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) membawa kendaraan tersebut dan mengatakan kepada Saksi SURADI bahwa kendaraan akan Terdakwa bawa dulu dan dititipkan kepada Terdakwa, apabila dananya sudah ada maka nanti unit bisa diurus. Setelah Terdakwa melakukan penarikan kendaraan, kemudian Terdakwa menyerahkan kendaraan tersebut ke Gudang BNI Finance di daerah Batu Cermin Sempaja Samarinda.
- Bahwa Pada tanggal 10 Maret 2025, Saksi SURADI menelpon Terdakwa dan menanyakan apakah bisa unitnya dikeluarkan dengan pembayaran secara menyicil. Kemudian Terdakwa melakukan koordinasi dengan Sdr. HAERUL Als DIMAS dan dijawab, “atur aja, nanti aku bantu”. Atas jawaban tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURADI bahwa Terdakwa bisa membantu untuk mengeluarkan unitnya. Sepakat dengan hal tersebut kemudian Saksi Suradi melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06-03-2025 sebesar Rp 3.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10-03-2025 sebesar Rp 5.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15-03-2025 sebesar Rp 5.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21-03-2025 sebesar Rp 19.000.000,-.
- Total uang yang diserahkan oleh Saksi SURADI kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi I Putu Mery Teja Kusuma, Terdakwa tidak pernah ditunjuk oleh BNI Finance untuk melakukan penarikan unit tersebut dan Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada BNI Finance untuk melakukan pelunasan pembayaran kredit milik Sdr. Suradi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SURADI Bin WASIDI mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHMAD TRI AGUS SAPUTRO Als RAKA Bin MASKUN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 di Jl. Untung Suropati Rt. 25 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 04 Maret 2025, Saksi I Putu Mery Teja Kusuma selaku Branch Manager PT BNI MULTIFINANCE (BNIF) memberikan Surat Kuasa kepada Anwar Sage selaku Direktur PT SAWARA ABADI MAERO untuk melakukan eksekusi/pengambilan kembali unit jaminan yang dalam penguasaan pihak ke-3 yakni 1 (satu) unit Dump Truk MITSUBISHI CANTER warna Kuning Tahun 2023 dengan No.Pol. KT 8395 UM.
- bahwa menindaklanjuti Surat Kuasa untuk melakukan penarikan unit tersebut, sekira pukul 19.00 wita Sdr. HAERUL Als DIMAS (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) mengajak Terdakwa menuju ke rumah Saksi SURADI untuk melakukan penarikan 1 (satu) unit Dump Truk MITSUBISHI CANTER warna Kuning Tahun 2023 dengan No.Pol. KT 8395 UM. Pada saat proses penarikan, Saksi SURADI bertanya dan meminta bantuan kepada Terdakwa apakah kendaraan tersebut bisa diurus untuk tidak ditarik dan dikembalikan. Terdakwa kemudian menjawab bahwa kendaraan tersebut bisa diurus namun Saksi SURADI harus membayar sisa tunggakan selama 2 bulan yaitu sebesar Rp.32.000.000,-. Karena pada hari itu Saksi SURADI belum memberikan uang pelunasan, maka Terdakwa bersama dengan Sdr. HAERUL Als DIMAS (DPO) dan Sdr. RIAN (DPO) membawa kendaraan tersebut dan mengatakan kepada Saksi SURADI bahwa kendaraan akan Terdakwa bawa dulu dan dititipkan kepada Terdakwa, apabila dananya sudah ada maka nanti unit bisa diurus. Setelah Terdakwa melakukan penarikan kendaraan, kemudian Terdakwa menyerahkan kendaraan tersebut ke Gudang BNI Finance di daerah Batu Cermin Sempaja Samarinda.
- Bahwa Pada tanggal 10 Maret 2025, Saksi SURADI menelpon Terdakwa dan menanyakan apakah bisa unitnya dikeluarkan dengan pembayaran secara menyicil. Kemudian Terdakwa melakukan koordinasi dengan Sdr. HAERUL Als DIMAS dan dijawab, “atur aja, nanti aku bantu”. Atas jawaban tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURADI bahwa Terdakwa bisa membantu untuk mengeluarkan unitnya. Sepakat dengan hal tersebut kemudian Saksi Suradi melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06-03-2025 sebesar Rp 3.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10-03-2025 sebesar Rp 5.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15-03-2025 sebesar Rp 5.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21-03-2025 sebesar Rp 19.000.000,-.
- Total uang yang diserahkan oleh Saksi SURADI kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi I Putu Mery Teja Kusuma, Terdakwa tidak pernah ditunjuk oleh BNI Finance untuk melakukan penarikan unit tersebut dan Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada BNI Finance untuk melakukan pelunasan pembayaran kredit milik Sdr. Suradi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SURADI Bin WASIDI mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |