Dakwaan |
Primair
----------- Bahwa Terdakwa TEDDY TESAR RAJAB Bin MUHAMMAD RAJAB TEDDY TESAR RAJAB Bin MUHAMMAD RAJAB pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 bertempat di Jalan Slamet Riyadi Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di depan kios atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat dilakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa sedang berjalan kaki untuk meminta makanan lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi KT 3048 IC dengan nomor rangka MH1JM3123KK564544 dan nomor mesin JM31E2559722 terparkir di pinggir Jl. Slamet Riyadi Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di depan kios, kemudian dikarenakan saat itu keadaan disekitar sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mengecek sepeda motor tersebut dan sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, lalu terdakwa mematahkan kunci stang motor tersebut menggunakan kaki terdakwa, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan mendorong sampai masuk ke dalam gang yang sepi, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci motor yang terdakwa dapat di depan taman tepian dengan paksa ke kontak sepeda motor namun tidak bisa, lalu terdakwa membongkar rumah kuncinya dengan merusak kabelnya sampai akhirnya sepeda motor bisa menyala mesinnya selanjutnya terdakwa bawa pergi sepeda motor tersebut untuk mencari orang yang mau membeli sepeda motor, namun tidak ada yang mau membelinya, setelah itu terdakwa bingung dan takut mau terdakwa kemanakan sepeda motor yang terdakwa ambil tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan Meranti Samarinda, beberapa hari kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Samarinda berdasarkan rekaman CCTV yang saksi DAHNIAR tunjukkan ke pihak kepolisian;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya adalah untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi DAHNIAR mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) atau sejumlah itu.
----- Perbuatan terdakwa TEDDY TESAR RAJAB Bin MUHAMMAD RAJAB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
----------- Bahwa Terdakwa TEDDY TESAR RAJAB Bin MUHAMMAD RAJAB TEDDY TESAR RAJAB Bin MUHAMMAD RAJAB pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 bertempat di Jalan Slamet Riyadi Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di depan kios atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa sedang berjalan kaki untuk meminta makanan lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam nomor polisi KT 3048 IC dengan nomor rangka MH1JM3123KK564544 dan nomor mesin JM31E2559722 terparkir di pinggir Jl. Slamet Riyadi Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda tepatnya di depan kios, kemudian dikarenakan saat itu keadaan disekitar sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mengecek sepeda motor tersebut dan sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, lalu terdakwa mematahkan kunci stang motor tersebut menggunakan kaki terdakwa, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan mendorong sampai masuk ke dalam gang yang sepi, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci motor yang terdakwa dapat di depan taman tepian dengan paksa ke kontak sepeda motor namun tidak bisa, lalu terdakwa membongkar rumah kuncinya dengan merusak kabelnya sampai akhirnya sepeda motor bisa menyala mesinnya selanjutnya terdakwa bawa pergi sepeda motor tersebut untuk mencari orang yang mau membeli sepeda motor, namun tidak ada yang mau membelinya, setelah itu terdakwa bingung dan takut mau terdakwa kemanakan sepeda motor yang terdakwa ambil tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan Meranti Samarinda, beberapa hari kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Samarinda berdasarkan rekaman CCTV yang saksi DAHNIAR tunjukkan ke pihak kepolisian;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya adalah untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi DAHNIAR mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) atau sejumlah itu.
----- Perbuatan terdakwa TEDDY TESAR RAJAB Bin MUHAMMAD RAJAB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |