Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Nomor Perkara |
33/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Selasa, 07 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Mulyadi | 2 | Asrudin | 3 | Ibransyah | 4 | Efan Rahmadani |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nason Nadeak,S.H,M.H. | Mulyadi | 2 | Nason Nadeak,S.H,M.H. | Asrudin | 3 | Nason Nadeak,S.H,M.H. | Ibransyah | 4 | Nason Nadeak,S.H,M.H. | Efan Rahmadani |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat, sejak Januari 2024 sampai Gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, akibat perbuatan Tergugat yang tidak memperkenankan para Penggugat untuk bekerja sebesar Rp. 69.600.000,- (enam puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupah), perhitungan mana tetap dihitung sampai perkara ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon para Penggugat dan uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 145.695.000,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |