Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.Sus/2024/PN Smr SONDANG TUA LESTARI, S.H AGUNG HAIRUDIN Als AGUNG Bin HAMIDONG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 528/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2348/O.4.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONDANG TUA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG HAIRUDIN Als AGUNG Bin HAMIDONG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa AGUNG HAIRUDIN Als AGUNG Bin HAMIDONG (Alm) pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, yang bertempat di Jalan Cipto Mangunkusumo RT.03 No.- Kel. Sangkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (Tepatnya di dalam rumah bangsalan) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan Yang tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdra. MUHAMMAD NUR melalui Whatsapp bertanya “adakah barangnya?” kemudian Sdra. MUHAMMAD NUR “ada besok aja hubungi saya lagi” kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa menghubungi kembali Sdra. MUHAMMAD NUR melalui Whatsapp menanyakan kembali barang Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan apakah sudah ada kemudian Sdra. MUHAMMAD NUR menjawab bahwa barangnya sudah ada setelah itu Terdakwa bertanya mau dikirim kemana dana nya dan setelah itu Sdra. MUHAMMAD NUR mengirimkan No Rekening kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa kirimkan uangnya ke Nomor Rekening tersebut sebanyak Rp,7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan mengirimkan bukti pembayaran tersebut kepada Sdra. MUHAMMAD NUR kemudian sekira pukul 11.00 Wita Sdra. MUHAMMAD NUR mengubungi Terdakwa melalui Aplikasi BBM mengirimkan titik lokasi dan foto letak barang Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam bungkus plastik kopi Mix Sacet yang tergeletak begitu saja yang diletakan dibawah pohon jambu di Jl. Antasari Gg.1  Kota Samarinda tepatnya dipinggir jalan) selanjutnya Terdakwa pergi menuju tempat yang dikirim oleh Sdra. MUHAMMAD NUR dan mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu membawanya pulang dan menyimpang di dalam botol bekas bedak warna pink dan saya taruh diatas lemari baju di dalam kamar. kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu yang dibungkus sacet kopi mix menjadi 2 (Dua) bungkus dengan masing-masing bungkus sekitar 5 (Lima) gram, dan salah satunya Terdakwa kurangi sebanyak 2 (Dua) gram untuk Terdakwa bagi dari 2 (Dua) gram tersebut menjadi 12 (Dua Belas) bungkus/poketan yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 10.00 Wita Sdra. IBRAHIM datang berkunjung ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM memakai Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdawa sebanyak 2 (Dua) poket/bungkus seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang digunakan dengan cara seolah-olah Terdakwa pergi membeli Narkotika jenis sabu keluar sedangkan Sdra. IBRAHIM menunggu di rumah Terdakwa. selanjutnya setelah makan siang sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM kembali menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (Dua) poket/bungkus seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan sistem yang sama dengan Terdakwa berpura-pura seolah-olah Terdakwa membeli keluar dan Sdra. IBRAHIM menunggu dirumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengobrol bersama Sdra. IBRAHIM kemudian sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM kembali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) Poket seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan sistem yang sama. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM kembali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) Poket seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM kembali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) Poket seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
    • Bahwa pada kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wita pada saat Terdakwa sedang mandi dalam rumah bangsalan milik Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Cipto mangunkusumo RT.03 No.- Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda tiba – tiba ada beberapa orang yang berpakaian preman masuk kerumah bangsalan yang Terdakwa tempati dan menyuruh Terdakwa keluar dari kamar mandi kemudian Terdakwa di bawa keruang tamu setelah itu beberapa orang yang berpakaian preman tersebut langsung memperkenalkan diri bahwa dari anggota kepolisian satresnarkoba polresta samarinda dan menanyakan kepada Terdakwa Dimana kamu simpan barang narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menjawab bahwa iya Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu selanjutnya anggota kepolisian satresnarkoba polresta samarinda bertanya kepada Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa memberitahu dan menunjukan dimana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan selanjutnya di temukan barang bukti berupa  1 (Satu) buah Plastik Klip yang didalamnya berisikan 5 (Lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,41 (Satu koma empat satu) Gram Brutto yang ditemukan di lantai ruang tamu Terdakwa tepatnya dibawah ambal/karpet, 1 (satu) buah kotak rokok merk class Mild warna Putih yang didalamnya berisikan 1 (Satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,48 (Tiga koma empat delapan) Gram Brutto, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) buah Sendok Penakar, yang ditemukan diatas kulkas ruang tamu Terdakwa, 1 (satu) buah Botol Warna Pink yang berisikan 1 (Satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,40 (Lima koma empat puluh) Gram Brutto yang ditemukan diatas lemari kamar Terdakwa beserta barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 039/10021.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDI HARYONO NIK.P.82962 selaku Pemimpin PT Pergadaian Cabang Martadinata dan ACHMAD SABRI NIK.P.86792 selaku Penimbang dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus/poket yang berisikan kristal putih seberat 10,29 (Sepuluh Koma Dua Puluh Sembilan) Gram/Bruto atau seberat 8,37 (Delapan Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram/Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: LS23EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 15 Maret 2024 yang di tandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic bening besar berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atas Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu-sabu-sabu dan Nartotika Golongan I jenis Pil Ekstasi/Inex  dari pihak berwenang atau Pemerintah.

-----Perbuatan Terdakwa AGUNG HAIRUDIN Als AGUNG Bin HAMIDONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AGUNG HAIRUDIN Als AGUNG Bin HAMIDONG (Alm) pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, yang bertempat di Jalan Cipto Mangunkusumo RT.03 No.- Kel. Sangkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (Tepatnya di dalam rumah bangsalan) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan Yang tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdra. MUHAMMAD NUR melalui Whatsapp bertanya “adakah barangnya?” kemudian Sdra. MUHAMMAD NUR “ada besok aja hubungi saya lagi” kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa menghubungi kembali Sdra. MUHAMMAD NUR melalui Whatsapp menanyakan kembali barang Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan apakah sudah ada kemudian Sdra. MUHAMMAD NUR menjawab bahwa barangnya sudah ada setelah itu Terdakwa bertanya mau dikirim kemana dana nya dan setelah itu Sdra. MUHAMMAD NUR mengirimkan No Rekening kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa kirimkan uangnya ke Nomor Rekening tersebut sebanyak Rp,7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan mengirimkan bukti pembayaran tersebut kepada Sdra. MUHAMMAD NUR kemudian sekira pukul 11.00 Wita Sdra. MUHAMMAD NUR mengubungi Terdakwa melalui Aplikasi BBM mengirimkan titik lokasi dan foto letak barang Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam bungkus plastik kopi Mix Sacet yang tergeletak begitu saja yang diletakan dibawah pohon jambu di Jl. Antasari Gg.1  Kota Samarinda tepatnya dipinggir jalan) selanjutnya Terdakwa pergi menuju tempat yang dikirim oleh Sdra. MUHAMMAD NUR dan mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu membawanya pulang dan menyimpang di dalam botol bekas bedak warna pink dan saya taruh diatas lemari baju di dalam kamar. kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu yang dibungkus sacet kopi mix menjadi 2 (Dua) bungkus dengan masing-masing bungkus sekitar 5 (Lima) gram, dan salah satunya Terdakwa kurangi sebanyak 2 (Dua) gram untuk Terdakwa bagi dari 2 (Dua) gram tersebut menjadi 12 (Dua Belas) bungkus/poketan yang akan Terdakwa jual dengan harga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 10.00 Wita Sdra. IBRAHIM datang berkunjung ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM memakai Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdawa sebanyak 2 (Dua) poket/bungkus seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang digunakan dengan cara seolah-olah Terdakwa pergi membeli Narkotika jenis sabu keluar sedangkan Sdra. IBRAHIM menunggu di rumah Terdakwa. selanjutnya setelah makan siang sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM kembali menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (Dua) poket/bungkus seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan sistem yang sama dengan Terdakwa berpura-pura seolah-olah Terdakwa membeli keluar dan Sdra. IBRAHIM menunggu dirumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengobrol bersama Sdra. IBRAHIM kemudian sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM kembali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) Poket seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan sistem yang sama. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM kembali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) Poket seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. IBRAHIM kembali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) Poket seharga Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
    • Bahwa pada kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wita pada saat Terdakwa sedang mandi dalam rumah bangsalan milik Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Cipto mangunkusumo RT.03 No.- Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir – Kota Samarinda tiba – tiba ada beberapa orang yang berpakaian preman masuk kerumah bangsalan yang Terdakwa tempati dan menyuruh Terdakwa keluar dari kamar mandi kemudian Terdakwa di bawa keruang tamu setelah itu beberapa orang yang berpakaian preman tersebut langsung memperkenalkan diri bahwa dari anggota kepolisian satresnarkoba polresta samarinda dan menanyakan kepada Terdakwa Dimana kamu simpan barang narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menjawab bahwa iya Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu selanjutnya anggota kepolisian satresnarkoba polresta samarinda bertanya kepada Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa memberitahu dan menunjukan dimana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan selanjutnya di temukan barang bukti berupa  1 (Satu) buah Plastik Klip yang didalamnya berisikan 5 (Lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,41 (Satu koma empat satu) Gram Brutto yang ditemukan di lantai ruang tamu Terdakwa tepatnya dibawah ambal/karpet, 1 (satu) buah kotak rokok merk class Mild warna Putih yang didalamnya berisikan 1 (Satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,48 (Tiga koma empat delapan) Gram Brutto, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) buah Sendok Penakar, yang ditemukan diatas kulkas ruang tamu Terdakwa, 1 (satu) buah Botol Warna Pink yang berisikan 1 (Satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,40 (Lima koma empat puluh) Gram Brutto yang ditemukan diatas lemari kamar Terdakwa beserta barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 039/10021.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDI HARYONO NIK.P.82962 selaku Pemimpin PT Pergadaian Cabang Martadinata dan ACHMAD SABRI NIK.P.86792 selaku Penimbang dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus/poket yang berisikan kristal putih seberat 10,29 (Sepuluh Koma Dua Puluh Sembilan) Gram/Bruto atau seberat 8,37 (Delapan Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram/Netto;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: LS23EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 15 Maret 2024 yang di tandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic bening besar berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara);
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atas Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu-sabu-sabu dan Nartotika Golongan I jenis Pil Ekstasi/Inex  dari pihak berwenang atau Pemerintah

-----Perbuatan Terdakwa AGUNG HAIRUDIN Als AGUNG Bin HAMIDONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (2) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya