Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT. Sarana Kaltim Ventura TRI NURHIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sarana Kaltim Ventura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Isa AnsyariPT. Sarana Kaltim Ventura
2Rizal FirnandaPT. Sarana Kaltim Ventura
Tergugat
NoNama
1TRI NURHIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.160.972,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan/ membayar pengembalian pembiayaan dan Bagi Hasil serta lain-lain yang terhutang dengan tepat pada waktunya kepada PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.
  3. Memerintahkan TERGUGAT agar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap, untuk melunasi sisa hutangnya kepada PENGGUGAT (per 14-02-2025) sebesar Rp. 227.160.972,- (Dua ratus dua puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  4. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek yang menjadi jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT yakni atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 04443/ Gunung Kelua, tanggal 10-12-2020, dengan luas ± 149 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01535/ GK/ 2020, tertanggal 09-10-2020, yang terletak di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama H. TRI NURHIDAYAT, S. Sos, jaminan mana telah dibebankan :

 

Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 02095/2021 tertanggal 17-11-2021 joncto Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 49/2021 tertanggal 29-10-2021, yang dibuat dihadapan Lilis Kuryani, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Samarinda, dengan nilai pertanggungan Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah) dan nama pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Sarana Kaltim Ventura.

Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) Nomor : 01669/2022 tertanggal 28-09-2022 joncto Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 105/2022 tertanggal 02-09-2022, yang dibuat dihadapan Rudiansyah, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Samarinda, dengan nilai pertanggungan Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dan nama pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Sarana Kaltim Ventura.

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT agar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap namun TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT dengan sukarela melakukan pengosongan atas objek yang menjadi jaminan yakni sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 04443/ Gunung Kelua, tanggal 10-12-2020, dengan luas ± 149 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01535/ GK/ 2020, tertanggal 09-10-2020, yang terletak di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama H. TRI NURHIDAYAT, S. Sos.
  2. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau jika Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak