Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama RATNAWATI sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/A-1/67-Tgr-ll/897/1990 bertanggal 29 Mei 1990 ditandatangani Kepala Dinas Catatan Sipil Kutai, menjadi RATNAWATY;
- Menyatakan perubahan tahun lahir pemohon semula 06 April 1967 sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/A-1/67-Tgr-ll/897/1990 bertanggal 29 Mei 1990 ditandatangani Kepala Dinas Catatan Sipil Kutai, menjadi 06 April 1966;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama dan tahun lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|