Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Smr TOMMY MENWENGKANG SOETIAWAN HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOMMY MENWENGKANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. JAIDUN, S.H.,M.HTOMMY MENWENGKANG
2AGUS SUGIONO, S.H. M.HTOMMY MENWENGKANG
Tergugat
NoNama
1SOETIAWAN HALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FERDINAND BUSTANI
2BAMBANG SUMANTRI
3MURYANI MUHAD
4M. DONNY YULIANDA
5DESSY WULANDARI
6DEBBY CYNTIA MEGASARI
7LAM BE’I
8KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
9MARISCA VALENCIA
10HERMAWAN IMOEK
11RAYMOND ADITYA
12CAMAT, Kecamatan Samarinda Utara
13CAMAT, Kecamatan Samarinda Ulu
14LURAH, Kelurahan Sempaja Utara
15LURAH, Kelurahan Air Hitam
16KETUA RUKUN TETANGGA (RT) 28
17LIA CITTAWAN NANDA GUNAWAN, S.H,
18SELVY AGUSTIN KANSIL, S.H.,M.Kn
19NANCY NIRWANA SOMALINGGI, S.H
20FERDINAND BUSTANI, S.H
21AHMAD DAHLAN, S.H
22PT. BANK DANAMON Tbk. Nomor kode: 98000000 Kantor Cabang Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas  bidang tanah, beralamat di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III) RT. 28 (secara fisik terletak atau berada didepan Kantor Pengacara Sudung Sinaga, S.H) semula beralamat di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, dan sekarang berubah menjadi Kelurahan Air Hitam. Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik nomor. 4694 atas nama: Penggugat sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi nomor. 01635/2018 seluas 5.800 M2 dengan  nomor: identifikasi bidang tanah (NIB) 16.01.03.08.05826, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan H.M. Ardans (Ring Road III)
  • Sebelah timur berbatas dengan Gunung
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah garapan La. Hasi
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah garapan La. Hasi
  1. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat (Tommy Menwengkang) selaku pembeli dengan Turut Tergugat I (Ferdinand Bustani) selaku penjual atas bidang tanah seluas 5.800 M2, dengan Sertifikat Hak Milik nomor. 4694, beralamat di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III) RT. 28 (secara fisik terletak atau berada didepan Kantor Pengacara Sudung Sinaga, S.H) Kelurahan Air Hitam. Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Akta Jual beli (AJB) nomor. 26/2015, tanggal 16 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat XX (Ferdinand Bustani, S.H) selaku notaris.
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Turut Tergugat I (Ferdinand Bustani) selaku pembeli dengan Turut Tergugat II (Bambang Sumantri) selaku penjual atas bidang tanah seluas 5.800 M2, dengan Sertifikat Hak Milik nomor. 1044, beralamat di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III) RT. 28 (secara fisik terletak atau berada didepan Kantor Pengacara Sudung Sinaga, S.H) Kelurahan Air Hitam. Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Akta Jual beli (AJB) nomor. 783/2012, tanggal 12 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat XIX (Nancy Nirwana Somalinggi, S.H) selaku notaris.
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Turut Tergugat II (Bambang Sumantri)  selaku pembeli dengan Almarhum Eliot Hartono selaku penjual atas tanah seluas 5.800 M2, dengan Sertifikat Hak Milik nomor. 1044, beralamat di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III) RT. 28 (secara fisik terletak atau berada didepan Kantor Pengacara Sudung Sinaga, S.H) Kelurahan Air Hitam. Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Akta Jual beli (AJB) nomor. 175/sempaja utara/2000, tanggal 3 Maret 2000 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat XXI (Ahmad Dahlan, S.H) selaku notaris.
  4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Almarhum Eliot Hartono   selaku pembeli dengan Turut Tergugat VII (LAM BE’I) terhadap bidang tanah seluas 5.800 M2 sesuai dengan surat keterangan untuk melepaskan hak atas tanah kepada Eliot Hartono nomor. 891/TU/III/1989, tanggal 7 Juli 1989.
  5. Menyatakan sah menurut hukum surat Penguasaan tanah nomor. 637/TU/III/1989 tangal 7 Juli 1989 serta surat tidak bersengketa tanggal 7 Juli 1989 dengan luas tanah 5.800 M2
  6. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keputusan kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur nomor. 909/HM-SMR.346/BPN-16/312/1998, tanggal 7 Pebruari 1998, dengan surat ukur/gambar situasi nomor. 1176/1997, tanggal 10 April 1997
  7. Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik nomor 44 atas nama Almarhum Eliot Hartono dengan luas tanah 5.800 M2 beralamat di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III) RT. 28 (secara fisik terletak atau berada didepan Kantor Pengacara Sudung Sinaga, S.H) Kelurahan Air Hitam. Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur
  8. Menyatakan Berita Acara Pengukuran Pengembalian batas, tanggal 11 Mei 2016 sesuai Sertifikat Hak Milik nomor. 4138 atas nama Tergugat (Soetiawan Halim) dengan nomor berkas permohonan 11417/2016 atas nama Pemohon : Raymon Aditya (Turut Tergugat XI) No. DI. 302 : 1363/2016. Tanggal DI. 302: 03 Mei 2016 menggunakan peta dasar lembar 1 nomor. DA.12/PP.10/87-88/KAP/1987 cacat hukum dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat--------
  9. Menyatakan  tanah hak milik sesuai Sertifikat Hak Milik  nomor. 4138 atas nama Tergugat (Soetiawan Halim) seluas 16. 281 M2 beralamat  di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III), Kelurahan air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu,  Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur secara fisik berada atau terletak didepan Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan H.M. Ardans (Ring Road III)
  • Sebelah Timur berbatas dengan La. Siloti
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Wa. Pudu  
  • Sebelah Utara berbatas dengan Wa. Bund’o
  1. Menyatakan menurut hukum Sertifikat  Hak  Milik nomor: 4138 atas   nama Tergugat I (Soetiawan Halim) dengan tanah seluas 16. 281 M2 yang terletak dikelurahan air hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda tidak mempunyai kekuatan hukum ----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat seperti terurai di atas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) beserta segala akibat hukum dari padanya sangat merugikan Penggugat baik materiil maupun moriil-------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat atau pihak siapapun yang telah menguasai dan menggunakan tanah milik Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan untuk mengembalikan tanah milik Penggugat yang beralamat di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III) RT. 28 (secara fisik terletak atau berada didepan Kantor Pengacara Sudung Sinaga, S.H) semula beralamat di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, dan sekarang berubah menjadi Kelurahan Air Hitam. Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak  Milik nomor. 4694 atas nama: Penggugat (Tommy Menswengkang) sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi nomor. 01635/2018 dengan luas  tanah 5.800 M2 dengan  nomor: identifikasi bidang tanah (NIB) 16.01.03.08.05826, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan H.M. Ardans (Ring Road III)
  • Sebelah timur berbatas dengan Gunung
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah garapan La. Hasi
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan La. Hasi
  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik nomor. 4694, dengan luas tanah 5.800 M2 atas nama Penggugat (Tommy Menwengkang) sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/Gambar Situasi nomor. 01635/2018 dengan nomor: identifikasi bidang tanah (NIB) 16.01.03.08.05826 dalam keadaan kosong tanpa beban apapun  juga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan diterima------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk  membayar  ganti  rugi  baik  Materiil maupun  Immateriil  kepada  Penggugat  sebesar  Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika-------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)                                    sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)  perhari  atas setiap keterlambatan dan/atau kelalaian dalam melaksanakan isi putusan dalam                   perkara ini------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan  dalam perkara ini--------------------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan putusan perkara ini  dapat  dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar  Bij  Voorraad) walaupun  ada  upaya  hukum,  Verzet,  Banding maupun Kasasi------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat  untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini-----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak