Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Keputusan Pemutusan Tenaga Kerja Pegawai Nomor : 133/DIR-BKS/SK/X/2023 tanggal 21 Oktober 2023 serta lampirannya Berita Acara Bersama Penyelesaian Hak-Hak Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Nomor : 001/BA/DIR-BKSXI/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera adalah sah dan berharga;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Samarinda Nomor : 257/006/100.04 tanggal 4 Januari 2025 adalah sah dan berharga;-------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp.341.254.550,- ( tiga ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah ) tunai kas dan sekaligus;----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau Upaya hukum;---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon ptusan yang seadil-adilnya;---------------------------------------------------------------------------------- |