Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr MAISYARAH PERUSDA PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAISYARAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ichlas Hasan,SHMAISYARAH
Tergugat
NoNama
1PERUSDA PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Keputusan Pemutusan Tenaga Kerja Pegawai Nomor :  133/DIR-BKS/SK/X/2023 tanggal 21 Oktober 2023 serta lampirannya Berita Acara Bersama Penyelesaian Hak-Hak Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Nomor : 001/BA/DIR-BKSXI/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera adalah sah dan berharga;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Samarinda Nomor : 257/006/100.04 tanggal 4 Januari 2025 adalah sah dan berharga;-------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp.341.254.550,-  ( tiga ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah ) tunai kas dan sekaligus;----------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau Upaya hukum;---------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon ptusan yang seadil-adilnya;----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak