| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Mulyoto atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 208/ Bukuan, tgl. 14 September 1982, seluas: 1.625 M2 (seribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor: 3748/ 1982;
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 208/ Bukuan, tgl. 14 September 1982 dari atas nama M. Yok Macan ke atas nama H. Sumarwan pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |