Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Smr 1.IRDAYANTI Binti Alm. HIDAYAT
2.IRYANTO Bin Alm. HIDAYAT
3.JURMIATI
1.RUDI HARTONO Anak dari Alm. HARTONO TIRTO SUSILO SENTOSO
2.PT. SENTRAL KALTIM PROPERTY
3.ASMAWATI Binti Alm. ALI KARYO
4.SUMIATI ALI. K Binti Alm. ALI KARYO
5.RUSMIATI. A Binti Alm. ALI KARYO
6.TAINIA ELFERA FARIANI Binti DJA’FAR RAHMATULLAH
7.NIKEN SERINA Binti DJA’FAR RAHMATULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRDAYANTI Binti Alm. HIDAYAT
2IRYANTO Bin Alm. HIDAYAT
3JURMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIYANTO, SH.IRDAYANTI Binti Alm. HIDAYAT
2BUDIYANTO, SH.IRYANTO Bin Alm. HIDAYAT
3BUDIYANTO, SH.JURMIATI
4Nur Fajar Aminuddin AR, S.H.IRDAYANTI Binti Alm. HIDAYAT
5Nur Fajar Aminuddin AR, S.H.IRYANTO Bin Alm. HIDAYAT
6Nur Fajar Aminuddin AR, S.H.JURMIATI
7SUHADI SYAM, S.HIRDAYANTI Binti Alm. HIDAYAT
8SUHADI SYAM, S.HIRYANTO Bin Alm. HIDAYAT
9SUHADI SYAM, S.HJURMIATI
10RIZKY PRASETYA, S.H., M.HIRDAYANTI Binti Alm. HIDAYAT
11RIZKY PRASETYA, S.H., M.HIRYANTO Bin Alm. HIDAYAT
12RIZKY PRASETYA, S.H., M.HJURMIATI
Tergugat
NoNama
1RUDI HARTONO Anak dari Alm. HARTONO TIRTO SUSILO SENTOSO
2PT. SENTRAL KALTIM PROPERTY
3ASMAWATI Binti Alm. ALI KARYO
4SUMIATI ALI. K Binti Alm. ALI KARYO
5RUSMIATI. A Binti Alm. ALI KARYO
6TAINIA ELFERA FARIANI Binti DJA’FAR RAHMATULLAH
7NIKEN SERINA Binti DJA’FAR RAHMATULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EDY PRIYONO
2TRI MAWARNI
3LURAH KELURAHAN LOA BAKUNG
4CAMAT KECAMATAN SUNGAI KUNJANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 

2.    Menyatakan Alm. HIDAYAT Bin Alm. ALI KARYO telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2022 Atau sebagaimana Akta Kematian Nomor : 6472-KM-06012023-0004, tertanggal 6 Januari 2023 ;

3.    Menyatakan Para Ahli waris Almarhum HIDAYAT bin ALI KARYO yang sah yaitu sebagai berikut :
1)    IRDAYANTI Binti Alm. HIDAYAT ;
2)    IRYANTO Bin Alm. HIDAYAT ;
3)    JURMIATI ;
4)    NOR ASYIFA Binti Alm. HIDAYAT ;
5)    NAYLA HABIBAH Binti Alm. HIDAYAT ;

4.    Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Jual Beli tanggal 05 Agustus 1979 antara DARIAM dengan HIDAYAT ;

5.    Menyatakan sebidang tanah yang dahulu terletak di Jl. Lobang Tiga Wilayah RT.01 Kampung Loa Bakung desa Loa bakung Kecamantan Loa Janan Kabupaten Kutai sekarang Jl. Lobang Tiga RT. 48 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dengan ukuran :

?    Panjang sebelah Timur semula 280 m (Dua Ratus Delapan Puluh Meter), menjadi 259,4 m (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Empat);
?    Panjang sebelah Barat semula 245 m (Dua Ratus Empat Puluh Lima Meter), menjadi 129,6 m (Seratus Dua Puluh Sembilan Koma Enam Meter), 20,5 m (Dua Puluh Koma Lima Meter) dan 76 m (Tujuh Puluh Enam Meter) ;
dan
?    Lebar sebelah utara, semula 190 m (Seratus Sembilan Puluh Meter), menjadi 37,1 m (Tiga Puluh Tujuh Koma Satu Meter) , 95,2 m (Sembilan Puluh Lima Koma Dua Meter) dan 45,8 m (Empat Puluh Lima Koma Delapan Meter) ;
?    Lebar sebelah Selatan, semula 176 m (Seratus Tujuh Puluh Enam Meter), tetap 176 m (Seratus Tujuh Puluh Enam Meter) ;

atau saat ini menjadi tersisa seluas kurang lebih 43.015,64 m2 (Empat Puluh Tiga Ribu Lima Belas Koma Enam Puluh Empat Meter Persegi) dengan batas – batas sekarang adalah sebagai berikut :

?    Batas di sebelah Utara, semula Asmail sekarang Jl. Lobang Tiga dan Tri Mawarni;
?    Batas di sebelah Barat, semula Hamsyah sekarang Hadliansyah;
?    Batas di sebelah Timur, semula Muhammad sekarang Jl. Kavling;
?    Batas di sebelah Selatan, semula Sungai sekarang Tukiran/eks. Tanah M. Noor ;

Atau sebagaimana Surat Keterangan jual beli tanggal 05 Agustus 1979 Antara DARIAM dengan HIDAYAT yang ditandatangani dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kampung Loa Bakung dan Kepala Desa Loa Bakung, adalah sah menurut hukum milik Para Penggugat serta Ahli Waris dari Almarhum Hidayat lainnya sebagaimana tersebut di atas ;

6.    Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Para Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
7.    Menyatakan surat – surat berupa :

a.    Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, seluas 9.880 m2 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), tanggal 28 Februari 2007 No.593.21/100/III/2007, tanggal 01 Maret 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO atas tanah seluas 9.880 m2 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) Jo. Surat Pernyataan atas tanah seluas 9.880 m2 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan atas tanah seluas 9.880 m2 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), tertanggal 28 Februari 2007;

b.    Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Seluas 24.390 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), tanggal 28 Februari 2007 No.593.21/91/III/2007, tanggal 01 Maret 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas tanah Seluas 24.390 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan atas tanah Seluas 24.390 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan atas tanah Seluas 24.390 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), tertanggal 28 Februari 2007 ;

c.    Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, seluas 7.020 m2 (Tujuh Ribu Dua Puluh Meter Persegi) tanggal 28 Februari 2007 No.593.21/99/III/2007, tanggal 01 Maret 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas tanah seluas 7.020 m2 (Tujuh Ribu Dua Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan atas tanah seluas 7.020 m2 (Tujuh Ribu Dua Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan atas tanah seluas 7.020 m2 (Tujuh Ribu Dua Puluh Meter Persegi), tertanggal 28 Februari 2007 ;

Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat diatas sebidang tanah yang dahulu terletak di Lobang Tiga Wilayah Rt.01 Kampung Loa Bakung desa Loa bakung Kecamantan Loa Janan Kabupaten Kutai sekarang Jl. Lobang Tiga RT. 48 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Dengan ukuran 

?    Panjang sebelah Timur semula 280 m (Dua Ratus Delapan Puluh Meter), menjadi 259,4 m (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Empat);
?    Panjang sebelah Barat semula 245 m (Dua Ratus Empat Puluh Lima Meter), menjadi 129,6 m (Seratus Dua Puluh Sembilan Koma Enam Meter), 20,5 m (Dua Puluh Koma Lima Meter) dan 76 m (Tujuh Puluh Enam Meter) ;
dan
?    Lebar sebelah utara, semula 190 m (Seratus Sembilan Puluh Meter), menjadi 37,1 m (Tiga Puluh Tujuh Koma Satu Meter), 95,2 m (Sembilan Puluh Lima Koma Dua Meter) dan 45,8 m (Empat Puluh Lima Koma Delapan Meter) ;
?    Lebar sebelah Selatan, semula 176 m (Seratus Tujuh Puluh Enam Meter), tetap 176 m (Seratus Tujuh Puluh Enam Meter) ;

atau saat ini menjadi tersisa seluas kurang lebih 43.015,64 m2 (Empat Puluh Tiga Ribu Lima Belas Koma Enam Puluh Empat Meter Persegi) dengan batas – batas sebagai berikut :

?    Batas di sebelah Utara, semula Asmail sekarang Jl. Lobang Tiga dan Tri Mawarni;
?    Batas di sebelah Barat, semula Hamsyah sekarang Hadliansyah;
?    Batas di sebelah Timur, semula Muhammad sekarang Jl. Kavling;
?    Batas di sebelah Selatan, semula Sungai sekarang Tukiran/eks. Tanah M. Noor ;

atau sebagaimana Surat Keterangan jual beli tanggal 05 Agustus 1979  Antara DARIAM dengan HIDAYAT ;

8.    Menyatakan Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Surat Nomor 590/0963/400.08 perihal Hasil Pengukuran Ulang serta peninjauan Lokasi obyek tanah milik Hartono T.S. Sentoso di Jalan Lobang Tiga RT 48 Jo. Berita Acara Pengukuran Ulang Batas Tanah Perwatasan tertanggal 26 Mei 2023 ;

9.    Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tertanggal 09 Januari 2023 untuk sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan jual beli tanggal 05 Agustus 1979 Antara DARIAM dengan HIDAYAT tersebut di atas yang dibuat antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat I ;

10.    Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Pemberian Ganti Rugi Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Nomor : 07 tanggal 12 Februari 2020 antara almarhum HIDAYAT Bin ALI KARYO dengan Turut Tergugat II Yang dibuat oleh VERA SH., M.Kn tanggal 12 Februari 2020, serta sah dan mengikat kepada Para Penggugat untuk menyatakan sisa tanah Para Penggugat saat ini seluas 43.015,64 m2 (Empat Puluh Tiga Ribu Lima Belas Koma Enam Puluh Empat Meter Persegi);

11.    Mengizinkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengajukan permohonan administrasi peralihan kepenguasaan atau kepemilikan hak atas tanah kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;

12.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk memproses permohonan administrasi peralihan kepenguasaan atau kepemilikan hak atas tanah oleh Para Penggugat kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;

13.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil totalnya sebesar Rp. 8.600.000.000,- (Delapan Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) Dan kerugian Immateril sebesar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat;

14.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga yang menguasai serta menempati tanah obyek sengketa dimaksud tanpa seijin Para Penggugat untuk segera mengosongkan tanah maupun bangunan – bangunan secara sukarela atau bila perlu dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia ;

15.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas keterlambatan atau kelalaian para Tergugat melaksanakan isi putusan ini; 

16.    Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini ;

17.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini ;

18.    Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;

19.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;

ATAU SETIDAK – TIDAKNYA :
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak