Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.
2.BRAMA KUNTORO, S.H.
3.FERDINAN SEBAYANG, S.H.,M.H.
4.NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
5.ADITYA KRISDAMARA.,S.H
YUDI LESMANA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1636/O.4.17/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
2RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.
3BRAMA KUNTORO, S.H.
4FERDINAN SEBAYANG, S.H.,M.H.
5NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
6ADITYA KRISDAMARA.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI LESMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa YUDI LESMANA, S.E. Bin H. DAHRI selaku Direktur PT. BPR Bontang Sejahtera, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdr.  DEDI SYAHRIJAL selaku Konsultan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, saksi DANDI PRIO ANGGONO, S.Sos (terpidana) selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Sdr.  ANDI TRI WIBOWO selaku General Manager Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Sdr. IRWAN GUMULYA selaku Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, saksi YUNITA IRIANTI (dalam berkas terpisah) selaku Direktur PT. Bontang Investindo Karya Mandiri Sdr. LIEN SIKIN selaku Direktur PT. Bontang Karya Utamindo, Sdr. Abu Mansyur selaku Direktur CV. Cendana pada suatu waktu dalam tahun 2014 tahun, 2015 dan tahun 2016 bertempat di Jalan Pattimura no.108 Bontang Utara, Jalan S. Parman no.17 RT.29 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Jalan HM. Thamrin Pelabuhan Tanjung Limau Bontang Utara, Jalan S. Tampubolon (Hop.5) no.192, Jalan Diponegoro no.18 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara atas setidak-tidaknya bertempat di Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor. 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 1, Pasal 3 angka 5 Juncto Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI nomor: 022/KMA/SK/II/2012 tanggal 07 Februari 2012 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya