| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, Pemohon memohon kepada Hakim
Praperadilan untuk memutus sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk
seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka
dalam perkara Nomor: Sp.Sidik/53/II/RES.5.6/2026/Sat Reskrim, tanggal 12
Februari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan Kepada Pemohon
berdasarkan Surat penangkapan Nomor: Sp.Kap/21/II/RES.5.6/2026/Sat
Reskrim, tanggal 11 Februari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas
hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahahan Kepada Pemohon
berdasarkan Surat penangkapan Nomor: Sp.Han/15/II/RES.5.6/2026/Sat
Reskrim, tanggal 12 Februari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas
hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a dan atau b UU RI
No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
tidak memiliki bukti permulaan yang cukup;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara a quo;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon (Rehabilitasi)
melalui media massa nasional;
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
- PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis
Hakim Pengadilan Negeri samarinda yang memeriksa, mengadili dan
memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada
prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan |