Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
846/Pid.Sus/2025/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H. WAHYU ASHAR Als ASHAR Bin H. TAHER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 846/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6355/O.4.11.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ASHAR Als ASHAR Bin H. TAHER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa WAHYU ASHAR Als ASHAR Bin H. TAHER pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa No.- RT.- Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 11.30 WITA awalnya Terdakwa WAHYU ASHAR menghubungi Saksi AJID SIDIK HARIMAN untuk menjemputnya di Jl. AM. Sangaji Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda. Selanjutnya Saksi AJID SIDIK HARIMAN datang dengan menggunakan mobil honda jazz warna putih KT 1980 WT, kemudian mereka pergi untuk makan di warung dilanjutkan ke kafe di Jalan Jakarta. Pada saat di kafe Terdakwa meminjam handphone milik Saksi AJID SIDIK HARIMAN untuk menghubungi Sdra DALLE (DPO). Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa WAHYU menggunakan akun gopay milik Saksi AJID untuk melakukan transaksi transfer ke Rekening BRI an. SEPTIAN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Selanjutnya Terdakwa  WAHYU dan Saksi AJID SIDIK HARIMAN menuju Jl. Rajawali Gg. 1 untuk mengambil sebuah bungkusan yang berisi Narkotika jenis Pil Ektasi dan Terdakwa WAHYU menjanjikan akan mengisikan BBM mobil milik Saksi AJID setelah mengambil barang tersebut. Selanjutnya, bungkusan tersebut dibawa masuk kedalam mobil oleh Saksi AJID SIDIK HARIMAN dan menyerahkannya kepada Terdakwa WAHYU untuk di buka. Setelah dibuka, Saksi AJID SIDIK HARIMAN mengetahui bahwa bungkusan tersebut berisikan 7 (tujuh) butir pil Extasy. Setelah itu mereka pergi untuk mengisi BBM mobil Saksi AJID SIDIK HARIMAN yang telah dijanjikan dan mengambil kendaraan motor milik Terdakwa WAHYU. Sebelum sampai pada tujuan, mereka menjemput Saksi NUR SAIPUL yang merupakan Kakak Kandung dari Terdakwa WAHYU;
  • Bahwa hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA, Saksi SUTRIONO, Saksi IMAM Bin SUBIATA dan Saksi BUDI RASDIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menghentikan Terdakwa WAHYU, Saksi AJID dan Saksi NUR SAIPUL yang sedang berada di dalam kendaraan mobil Honda Jazz. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 6 (enam) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang terbungkus kertas tisu, 1 (satu) butir Extasy merk RR warna kuning yang terbungkus nastar warna pink yang disimpan di kantong jok/kursi belakang sebelah kiri di dalam mobil Honda Jazz KT 1980 WT, 1 (buah) handphone Android merk OPPO warna hitam Imei 860625064567319 milik Sdra WAHYU ASHAR Als ASHAR Bin H. TAHER (Alm), 1 (buah) handphone Android merk OPPO warna biru Imei 863753062139753 milik Sdra AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN dan 1 (satu) Kendaraan Roda 4 Merk Honda Jazz Warna Putih KT 1980 WT milik Saksi AJID SIDIK HARIMAN selanjutnya Terdakwa WAHYU ASHAR, Saksi AJID SIDIK HARIMAN dan Saksi NUR SAIPUL Als IPUL Bin H. TAHIR (Alm) bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboraturium No. : LS22FG/VII/2025/LaboraturiumNarkotikaDaerahSamarinda-Kaltim tanggal 17 Juli 2025 yang yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboraturium Narkotika, Dr. Supiyanto, M. Si. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 6 (enam) butir tablet bentuk persegi panjang Narkotika jenis Pil Extasy merk RR warna coklat  logo Rolls Royce dengan berat 1,3473 Gram.
  • 1 (satu) butir tablet bentuk persegi panjang Narkotika jenis Pil Extasy/Ineks merk RR warna kuning logo Rolls Royce dengan berat 0,1103 Gram.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa WAHYU ASHAR Als ASHAR Bin H. TAHER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa WAHYU ASHAR Als ASHAR Bin H. TAHER pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa No.- RT.- Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas Terdakwa WAHYU ASHAR melakukan transaksi transfer dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada DALLE (DPO). Selanjutnya, Terdakwa WAHYU ASHAR bersama – sama Saksi AJID SIDIK HARIMAN menuju Jl. Rajawali Gg. 1. Setibanya di lokasi, Saksi AJID SIDIK HARIMAN mengambil bungkusan pil Ekstasi di pinggir jalan. Kemudian bungkusan tersebut dibuka di dalam mobil Honda Jazz KT 1980 WT milik Saksi AJID SIDIK HARIMAN yang berisikan 7 (tujuh) butir pil Extasy. Setelah itu mereka pergi untuk mengisi BBM mobil Saksi AJID SIDIK HARIMAN yang telah dijanjikan oleh Terdakwa WAHYU ASHAR dan mengambil kendaraan motor milik Terdakwa WAHYU ASHAR. Sebelum sampai pada tujuan, mereka menjemput Saksi NUR SAIPUL yang merupakan Kakak Kandung dari Terdakwa WAHYU ASHAR;
  • Bahwa hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA, Saksi SUTRIONO, Saksi IMAM Bin SUBIATA dan Saksi BUDI RASDIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menghentikan Terdakwa WAHYU ASHAR, Saksi AJID SIDIK HARIMAN dan Saksi NUR SAIPUL yang sedang berada di dalam kendaraan mobil Honda Jazz. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 6 (enam) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang terbungkus kertas tisu, 1 (satu) butir Extasy merk RR warna kuning yang terbungkus nastar warna pink yang disimpan di kantong jok/kursi belakang sebelah kiri di dalam mobil Honda Jazz KT 1980 WT, 1 (buah) handphone Android merk OPPO warna hitam Imei 860625064567319 milik Sdra WAHYU ASHAR Als ASHAR Bin H. TAHER (Alm), 1 (buah) handphone Android merk OPPO warna biru Imei 863753062139753 milik Sdra AJID SIDIK HARIMAN Als AJID Bin JUSMAN dan 1 (satu) Kendaraan Roda 4 Merk Honda Jazz Warna Putih KT 1980 WT milik Saksi AJID SIDIK HARIMAN selanjutnya Terdakwa WAHYU ASHAR, Saksi AJID SIDIK HARIMAN dan Saksi NUR SAIPUL Als IPUL Bin H. TAHIR (Alm) bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboraturium No. : LS22FG/VII/2025/LaboraturiumNarkotikaDaerahSamarinda-Kaltim tanggal 17 Juli 2025 yang yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboraturium Narkotika, Dr. Supiyanto, M. Si. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 6 (enam) butir tablet bentuk persegi panjang Narkotika jenis Pil Extasy merk RR warna coklat  logo Rolls Royce dengan berat 1,3473 Gram.
  • 1 (satu) butir tablet bentuk persegi panjang Narkotika jenis Pil Extasy/Ineks merk RR warna kuning logo Rolls Royce dengan berat 0,1103 Gram.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa WAHYU ASHAR Als ASHAR Bin H. TAHER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya